PENGAJUAN KEANGGOTAAN AIPNI
- Institusi calon anggota membuat surat permohonan, ditujukan kepada Ketua Umum AIPNI dengan melampirkan:
a. SK Ijin Pendirian Institusi, SK Ijin Penyelenggaraan Prodi, SK Akreditasi LAMPT & BANPT
b. Profil institusi :
- Struktur organisasi dan nama-nama pimpinan
- Daftar nama dosen tetap dan ijazah serta kesediaan menjadi dosen tetap
- Jumlah mahasiswa setiap angkatan
- Kurikulum operasional (dalam bentuk sebaran semester)
- Waktu perkuliahan
- Fasilitas laboratorium, perpustakaan dan lahan praktek
- Rencana pengembangan tenaga untuk mempersiapkan program profesi
- Daftar kerjasama dengan institusi lain dan hal yang dikerjasamakan
- Jika tidak memiliki RS sendiri, perlu melampirkan SK hubungan kerjasama dengan tatanan praktik
- Pengurus AIPNI akan mempelajari dokumen
- Setelah semua persyaratan diterima, AIPNI akan mengajukan 2 orang pengurus untuk melakukan visitasi sebagai pembinaan awal bagi anggota baru. Biaya ditanggung oleh institusi yang dibina.
- AIPNI akan mengirimkan surat yang menyatakan diterima sebagai anggota AIPNI.
- Membayar iuran keanggotaan AIPNI sesuai Amandemen AD-ART AIPNI tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 15.000.000,-:
– Iuran Pangkal : Rp. 10.000.000,-
– Iuran Wajib : Rp. 5.000.000,- per tahun
Berkas dapat dikirimkan melalui email Sekretariat AIPNI : secretary_ainec@yahoo.co.id
