Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Perawat Profesional di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi pendidikan keperawatan dan pemerintah, khususnya dalam mempersiapkan lulusan pendidikan Ners Indonesia agar memiliki kompetensi dan kesiapan yang memadai untuk bekerja di luar negeri sekaligus memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, AIPNI menaungi 383 institusi pendidikan Ners yang tersebar di 13 regional di seluruh Indonesia. Dengan besarnya jejaring tersebut, AIPNI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan pendidikan keperawatan profesional sekaligus memperluas peluang kontribusi lulusan Ners Indonesia dalam memenuhi kebutuhan tenaga perawat profesional di tingkat internasional.
Mempersiapkan Perawat Indonesia Menghadapi Dunia Kerja Internasional
Meningkatnya kebutuhan tenaga kesehatan profesional di berbagai negara membuka peluang bagi lulusan pendidikan Ners Indonesia untuk berkarier di luar negeri. Namun, peluang tersebut perlu diikuti dengan kesiapan kompetensi yang komprehensif.
Persiapan tersebut mencakup peningkatan kompetensi profesional, penguasaan bahasa asing, pemahaman budaya kerja internasional, sertifikasi kompetensi, serta pemahaman mengenai migrasi aman dan mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.
Melalui Nota Kesepahaman ini, AIPNI dan KP2MI/BP2MI membangun landasan kerja sama yang mencakup berbagai tahapan, mulai dari persiapan calon PMI perawat profesional, peningkatan kompetensi, pelatihan dan sertifikasi, hingga fasilitasi penempatan secara legal serta pelindungan hak PMI perawat profesional.
Ditandatangani oleh AIPNI dan KP2MI/BP2MI
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Agus Setiawan selaku Ketua Umum Pengurus Pusat AIPNI sebagai PIHAK KESATU dan Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai PIHAK KEDUA.
Nota Kesepahaman tersebut tercatat dengan Nomor 680/AINEC.Ka.Sr/IX/2026 dari AIPNI dan Nomor MoU.65/02.05/KS.01/IX/2026 dari KP2MI/BP2MI.
Penandatanganan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak. Proses diawali dengan kebutuhan untuk memperkuat sinergi antara institusi pendidikan Ners dan pemerintah dalam mempersiapkan lulusan keperawatan profesional yang memiliki kompetensi untuk bekerja di luar negeri.
Sebelumnya, telah dilaksanakan audiensi Ketua AIPNI dan pengurus Bidang Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lulusan dengan Dirjen P3KLN dan tim pada 25 Mei 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara AIPNI dan tim kerja sama KP2MI.
Setelah melalui proses koordinasi, pembahasan, penyusunan, dan penyempurnaan dokumen, Nota Kesepahaman akhirnya difinalisasi dan ditandatangani pada 10 September 2026. Dalam proses penandatanganan tersebut, turut mendampingi Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lulusan Dr. Irna Nursanti, SKP., M.Kep., Sp.Kep.Mat. serta Tim Sub Bidang Pendayagunaan Lulusan ke Luar Negeri Sri Wahyuni, S.Pd., M.Kes., PhD.
Empat Fokus Utama Kerja Sama
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan pelindungan PMI perawat profesional.
Adapun tujuan kerja sama antara AIPNI dan KP2MI/BP2MI meliputi empat fokus utama, yaitu:
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi lulusan pendidikan keperawatan profesional agar siap bekerja di luar negeri.
- Memfasilitasi pemberdayaan, pelatihan, sertifikasi, dan penguatan soft skill PMI perawat profesional.
- Memfasilitasi penempatan PMI perawat profesional di luar negeri secara legal.
- Menjamin pelindungan hak PMI perawat profesional.
Keempat fokus tersebut menjadi dasar bagi pengembangan berbagai program kolaboratif antara AIPNI dan KP2MI/BP2MI ke depan.
Ruang Lingkup Meliputi Kompetensi, Bahasa, hingga Migrasi Aman
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati tidak hanya berfokus pada penempatan tenaga perawat, tetapi juga pada proses persiapan dan penguatan kapasitas calon PMI perawat profesional.
Beberapa ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi mengenai peluang kerja luar negeri dan migrasi aman, penyusunan kurikulum atau program pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja luar negeri, peningkatan kemampuan bahasa asing dan pemahaman budaya kerja internasional, serta pelaksanaan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi kompetensi sesuai standar internasional.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pengembangan sistem informasi dan database PMI perawat profesional yang dapat mendukung pengelolaan data dan pengembangan program kerja sama di masa mendatang.
Membuka Ruang Pengembangan Program Bersama
Dalam rangkaian kegiatan setelah penandatanganan, dilakukan pula diskusi dengan Menteri dan Dirjen P3KLN mengenai persiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pembahasan tersebut diarahkan pada peluang kontribusi AIPNI dalam program SMK Go Global, yang dalam laporan disebut sebagai program peningkatan kapasitas bagi lulusan SMK, SMA sederajat, dan perguruan tinggi yang berkeinginan bekerja di luar negeri.
Hal ini membuka peluang bagi AIPNI untuk berkontribusi melalui kapasitas dan jejaring institusi pendidikan Ners dalam mendukung program peningkatan kompetensi tenaga profesional yang memiliki orientasi kerja internasional.
Tindak Lanjut: Dari Nota Kesepahaman Menuju Program Konkret
Penandatanganan Nota Kesepahaman menjadi awal dari proses implementasi kerja sama. Kedua pihak perlu menerjemahkan kesepahaman tersebut ke dalam program yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Beberapa tindak lanjut yang telah dirumuskan antara lain melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman kepada institusi pendidikan Ners anggota AIPNI, melakukan koordinasi antara AIPNI dan unit terkait di KP2MI/BP2MI untuk menyusun rencana implementasi dan PKS secara bertahap, serta mengidentifikasi kebutuhan pasar kerja luar negeri terhadap tenaga perawat profesional.
Selanjutnya, AIPNI dan KP2MI/BP2MI akan mengembangkan kurikulum dan program pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja luar negeri, program peningkatan kemampuan bahasa asing dan pemahaman budaya kerja internasional, serta program pelatihan dan fasilitasi sertifikasi kompetensi sesuai standar internasional melalui Lembaga Migrant Center AIPNI yang akan diusulkan.
Pengembangan sistem informasi dan database PMI perawat profesional, sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman kepada mahasiswa, lulusan, serta calon PMI perawat profesional di institusi anggota AIPNI juga menjadi bagian dari agenda tindak lanjut. Implementasi kerja sama selanjutnya akan disertai monitoring dan evaluasi untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
Landasan Kerja Sama Selama Lima Tahun
Nota Kesepahaman AIPNI dan KP2MI/BP2MI berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, AIPNI dan KP2MI/BP2MI memiliki landasan formal untuk mengembangkan berbagai bentuk kolaborasi dalam rangka meningkatkan kesiapan lulusan Ners Indonesia menghadapi peluang kerja internasional.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem yang lebih terintegrasi, mulai dari pendidikan, peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penguasaan bahasa dan budaya kerja, migrasi aman, fasilitasi penempatan legal, hingga pelindungan hak perawat Indonesia yang bekerja sebagai PMI di luar negeri.
Komitmen AIPNI untuk Perawat Indonesia Berdaya Saing Global
Penandatanganan Nota Kesepahaman AIPNI dan KP2MI/BP2MI pada 10 September 2026 merupakan momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan keperawatan dan pemerintah.
Melalui sinergi ini, lulusan pendidikan Ners diharapkan memperoleh akses yang lebih terarah terhadap informasi peluang kerja luar negeri, peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penguasaan bahasa asing dan budaya kerja internasional, serta pemahaman mengenai migrasi aman.
Pada saat yang sama, kerja sama ini memberikan landasan untuk mendukung fasilitasi penempatan perawat profesional Indonesia di luar negeri secara legal serta memperkuat pelindungan hak mereka sebagai Pekerja Migran Indonesia.
AIPNI terus mendorong penguatan kualitas pendidikan dan kompetensi lulusan Ners Indonesia agar mampu berkontribusi secara profesional di tingkat nasional maupun internasional.
